Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilegal Fishing Marak, DFW Usulan Dua Cara Perketat Pengawasan

National Destructive Fishing Watch (DFW) meminta pengawasan di laut pada masa pandemi Covid-19 perlu ditingkatkan untuk mencegah dan mengatasi praktik ilegal penangkapan ikan. Caranya, optimalisasi sistem radar dan bekerja-sama dengan masyarakat pesisir.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA - National Destructive Fishing Watch (DFW) meminta pengawasan di laut pada masa pandemi Covid-19 perlu ditingkatkan untuk mencegah dan mengatasi praktik ilegal penangkapan ikan.

Koordinator DFW Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengusulkan dua saran untuk memperketat pengawasan tersebut, yakni optimalisasi sistem radar dan kerja sama dengan masyarakat di wilayah pesisir. Hal tersebut penting lantaran ada peningkatan IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing selama pandemi Covid-19.

"Indikasi IUU semasa pandemi sepertinya meningkat terutama di Laut Natuna oleh kapal [asal] Vietnam dan di Laut SUlawesi oleh kapal [asal] Filipina," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/7/2020).

Abdi menilai pemanfaatan sistem radar dapat meningkatkan efisiensi kapal pengawas. Pasalnya, analisis dari data yang didapat oleh sistem radar saat ini dapat memberikan arahan pada kapal pengawas untuk mencegah kapal ilegal.

Selain itu, optimalisasi sistem radar dinilai dapat menyiasati kekurangan anggaran pengawasan dalam APBN. "Kapal pengawas bergerak jika ada informasi radar."

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga perlu meningkatkan kerja sama dengan masyarakat pesisir. Abdi menilai hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah Laut Natuna dan Laut Sulawesi.

Menurut Abdi, biaya penenggelaman kapal ilegal yang ditetapkan KKP saat ini sudah cukup proporsional. Seperti diketahui, KKP menganggarkan biaya penenggelaman kapal besar dan kecil maksimum Rp100 juta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam rapat bersama Komisi IV DPR menyatakan penenggelaman satu kapal ilegal membutuhkan biaya sekitar Rp50 juta-Rp100 juta. Menurutnya, biaya tersebut diperlukan untuk keperluan konsumsi, transportasi, hingga akomodasi petugas.

KKP mendata total kapal IUU fishing buruan selama Januari-Mei 2020 menyentuh angka 53 unit. Adapun, mayoritas kapal tersebut berasal dari dalam negeri dan Vietnam.

Penangkapan kapal IUU terbanyak terjadi pada awal kuartal II/2020 atau awal masa pandemi di dalam negeri yakni sebanyak 24 unit. Periode terbanyak selanjutnya tercatat pada akhir kuartal I/2020 atau sebanyak 13 unit.

Edhi menduga sejumlah oknum memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 sebagai celah untuk melakukan IUU fishing. Pasalnya, jumlah kapal IUU Fishing pada Januari-Februari 2020 hanya tercatat sebanyak 3 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper