Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 1,44 Juta Debitur KUR Dapat Tambahan Subsidi Bunga per Mei 2020

Selain subsidi bunga, pemerintah memberikan stimulus lainnya untuk debitur KUR, yaitu penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan.
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah
Pekerja menjemur kerupuk mie kuning di rumah industri kerupuk Desa Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/12/2018). Pemerintah menargetkan subsidi kredit usaha rakyat (KUR) dalam RAPBN 2019 mencapai Rp 12,2 triliun./ANTARA-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hingga Mei 2020, terdapat 13 penyalur kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit bersubsidi yang telah melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR terkait Covid-19.

Airlangga mengatakan dukungan pemerintah, khususnya kepada debitur KUR terdampak pandemi, dalam bentuk tambahan subsidi bunga hingga periode 31 Mei 2020 telah diberikan kepada sebanyak 1,44 juta debitur.

"Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1,44 juta debitur dengan baki debet Rp46,1 triliun," katanya dalam acara peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Selasa (7/7/2020).

Selain subsidi bunga, Airlangga mengatakan stimulus lainnya untuk debitur KUR, yaitu penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan telah diberikan kepada 1,39 debitur dengan baki debet senilai Rp40,7 triliun.

Sementara, relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu telah diberikan kepada 1,39 juta debitur dengan baki debet senilai Rp39,9 triliun.

Meski demikian, Airlangga mengatakan hingga saat ini masih belum ada laporan dari penyalur kredit mengenai penambahan limit plafon.

Oleh karena itu, peluncuran penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM pada Selasa (7/7/2020) diharapkan bisa mempercepat penyaluran kredit modal kerja dan pemulihan ekonomi nasional.

PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditunjuk sebagai pihak penjamin melalui Keputusan Menteri Keuangan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan untuk UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper