Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster dan bukan ekspor, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020, pihaknya ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudi daya lobster.
"Prioritas pertama itu budi daya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," kata Edhy, Sabtu (4/7/2020).
Dia menambahkan eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.
KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budi daya lobster. Nelayan diharapkan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tetapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudi daya.
Pihaknya menuturkan selain kemampuan budi daya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri.
Baca Juga
Edhy memastikan proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.
"Selama mereka yang mengajukan ternyata memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan, agar proses seleksi hingga ekspor berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat," ujarnya.