Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan terdapat enam aksi nasional yang akan dilakukan Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional yang menjadi tantangan utama budidaya.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan berdasarkan Shrimp Production Review, Global Aquaculture Alliance menyebut bahwa penyakit merupakan isu terbesar dalam budidaya udang di berbagai negara.
Menurut hasil review tersebut, lanjutnya, belum optimalnya penerapan manajemen kesehatan ikan dan lingkungan menjadi salah satu pemicu serangan penyakit ikan, di samping lalu lintas importasi sarana produksi yang tidak terkendali menjadi penyebab lainnya.
"Saya minta Tim Gugus Tugas [Pengendalian Penyakit Ikan Nasional] segera menyusun action plan yang diperlukan untuk mengantisipasi hal ini. Penting supaya upaya antisipasi dan pengendalian lebih teroganisir dengan baik," kata Slamet dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Dia menjelaskan pertama, meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan UPT Ditjen Perikanan Budidaya. Kedua, segera menyiapkan Surat Edaran wajib penggunaan induk, calon induk, benur serta naupli yang bebas penyakit termasuk pakan alami (polychaeta dan artemia) dan probiotik yang beredar di Indonesia.
Ketiga, Tim Gugus Tugas segera turun ke lokasi untuk melakukan surveilans dan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas (transboundary disease). Keempat, Tim Gugus Tugas harus bersifat profesional dan mengedepankan sikap persuasif terhadap hatchery maupun tambak yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas.
Baca Juga
Kelima, dalam pencapaian target produksi udang nasional, maka lokasi pengembangan kluster budidaya udang harus mendapatkan pengawalan dalam hal pengelolaan kesehatan ikan. Keenam, diharapkan Indonesia dapat mendeklarasikan wilayah/kawasan/kompartemen yang bebas dari penyakit ikan penting ke dunia internasional.
Adapun, Tim Gugus Tugas telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti arahan tersebut, pertama, menyusun zonasi serta pembagian tugas penanganan penyakit ikan. Kedua, mengidentifikasi kebutuhan anggaran peningkatan kapasitas laboratorium yang akan digunakan sebagai usulan penganggaran pada 2021.
Ketiga, melakukan surveilans dan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas. Keempat, mengembangkan Sistem Informasi sebagai Pusat Data Diagnostik Penyakit Ikan Nasional.