Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha untuk menjaga mutu produk perikanan guna menjaga pasar ekspor produk perikanan di Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan Uni Eropa dan Amerika Serikat memang memberlakukan persyaratan mutu yang ketat terhadap semua barang yang masuk ke wilayahnya, termasuk produk perikanan. Hal ini guna melindungi masyarakat di sana dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh produk pangan.
“Oleh sebab itu, menjadi penting bagi unit pengolahan ikan [UPI] untuk dapat menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang menjadi persyaratan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, sekaligus menjaga pangsa pasar yang sudah terbentuk selama ini,” kata Nilanto dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Dia menambahkan untuk menambah wawasan pelaku usaha sekaligus memantapkan implementasi standar mutu produk perikanan pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat, KKP menggelar webinar yang diikuti sekitar 2.000 pelaku usaha/stakeholder. Indonesia termasuk yang mendapat persetujuan melakukan ekspor ikan ke 28 negara di Uni Eropa. Persetujuan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan sistem pengawasan dan kesehatan masyarakat di sana.
Pihaknya menuturkan jumlah UPI yang sudah menerapkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebanyak 975 unit skala menengah besar. Dari jumlah tersebut, 173 UPI telah mengekspor ke Uni Eropa dan sebanyak 179 UPI melakukan ekspor ke Amerika Serikat.
Produk yang dieksport meliputi ikan segar, beku, kaleng, dan produk perikanan lainnya.
Baca Juga
Adapun, proses pemberian jaminan mutu dan perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. Uni Eropa melalui pendekatan government to government (G to G), sedangkan Amerika Serikat government to business (G to B).
Sementara itu, Tenaga ahli perikanan pada Pacific Islands Forum Fisheries Agency, FAO, dan Kementerian Perdagangan dan Luar Negeri Selandia Baru Fransisco Blaha menyebutkan bahwa Uni Eropa menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan sangat ketat.
“Setiap eksportir harus terdaftar sebagai penerima tanda persetujuan untuk ekspor ke Uni Eropa,” ujar Blaha.