Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan ahli pertambangan menyetujui dilakukan uji materiel atau judical review UU Minerba ke Makamah Konstitusi.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menjelaskan bahwa sebagai negara demokrasi seperti Indonesia, terkait dengan UU digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu hak setiap orang dan setiap subjek hukum untuk mengajukan gugatan ke MK apabila merasa suatu undang-undang melanggar hak konstitusional atau dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi, hal yang wajar kalau ada poin-poin tertentu yang dianggap tidak sesuai atau mewakili pihak yang menggugat," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020)
Nantinya, MK yang akan memutuskan apakah melanggar konstitusi yang ada terutama UUD 1945. Namun, terkait dengan carry over, tentu MK yang akan membuktikan dan menentukannya pada saat uji materiel.
"Pada prinsipnya, kami berpegangan pada kepentingan dan kemajuan industri pertambangan Indonesia agar sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat bisa tercapai," katanya.
Rizal menuturkan bahwa dalam uji materiel tentu saja didasarkan kepada adanya perbedaan pandangan dari berbagai pihak yang merasa tidak sesuai dengan aspirasinya atau tidak sesuai UUD 1945 akan mengujinya di MK.
Baca Juga
Dia menilai pengajuan gugatan di MK terhadap UU Nomor 3/2020 justru akan memberi kepastian hukum karena nanti putusan MK akan menjawab pertanyaan mengenai apakah UU Minerba tersebut bertentangan dengan konstitusi atau justru sejalan dengan amanat konstitusi.
"Jadi, kami menilai ini adalah bagian dari proses hukum dan proses demokrasi yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia peduli pada industri pertambangan," ucapnya.