Bisnis.com, JAKARTA — Pengajuan gugatan uji materiel atau judical review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan dilakukan pada pekan depan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa UU Minerba baru bisa dilakukan uji materiel di Makamah Konstitusi (MK) baik secara formal terkait dengan permasalahan proses pembentukan maupun secara materiil terkait isi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Pengajuan gugatan UU ini dilakukan secara formil terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan terbatasnya waktu untuk dilakukan uji formil yakni 45 hari setelah UU ini diundangkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, secara formal terkait dengan carry over bisa menjadi pintu masuk untuk mengajukan uji materiel ke MK dan tentunya ada hal-hal lain yang bisa menjadi alasan permohonan.
"Saat ini koalisi sedang menyiapkan permohonannya, sedangkan secara materiel bisa tentang jaminan PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara], penarikan kewenangan ke pusat dan lain-lain, tetapi karena permohonan uji materiel waktu tidak dibatasi sehingga bisa menyusul," katanya.
Adapun, saat ini disiapkan draf untuk pengajuan uji materiel ke MK karena akan diajukan pada pekan depan.
"Teman-teman menyiapkan uji materiel, tetapi sementara fokus ke uji formil karena terkait batas waktu," ucap Bisman.