Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020.
Revisi UU Minerba ini memberikan kepastian jaminan investasi jangka panjang bagi eksisting investor baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).
Pasal 169A dalam beleid tersebut mengatur bahwa KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan dua ketentuan.
Pertama, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Kedua, kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia mengatakan UU Minerba yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang di sektor pertambangan.
Baca Juga
"UU bisa diharapkan untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masa sulit pandemi Covid-19," ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Dia meyakini UU Minerba dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang baik bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, UU ini juga memperhatikan aspek lingkungan di mana sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi diperberat begitu juga dengan aktifitas penambangan tanpa izin.
Secara umum, lanjutnya, UU ini juga menjamin keseimbangan antara kepastian berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara.