Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang No.3/2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan Undang-Undang Minerba akan diajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pemohon akan meregistrasi permohonan ke MK untuk permohonan pada uji formal UU Minerba.
"Kami akan ajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi. Judical review yang bisa dilakukan yakni secara formal. Saat ini dalam proses persiapan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/6/2020).
Dia menuturkan menurut UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, pengujian terhadap UU dapat dilakukan kepada materi undang-undang dan juga terhadap formil atau prosedur pembentukan beleid tersebut.
Dia menyebutkan apabila UU Minerba terdapat potensi masalah secara formalitas pembentukannya yakni mengenai syarat carry over.
Menurutnya, UU Minerba dinilai tidak sesuai dengan prosedur carry over sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk potensi masalah ketiadaan peran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam pembentukannya.
Baca Juga
"Uji materi fokus pada pasal-pasal dalam UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sedangkan, uji formil fokus pada law making process. UU yang dianggap tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Uji materil UU Minerba ini juga terkait pasal-pasal dalam UU Minerba, misal ketentuan perpanjangan Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam pasal 169A.
"Ketentuan kewenangan perizinan dalam banyak pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan UUD 1945," ucap Redi.