Bisnis.com, JAKARTA - Bagan pemisah lalu lintas laut atau traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan hari ini, Rabu (1/7/2020). Berbagai langkah dan upaya persiapan menjelang implementasi TSS di kedua selat tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi, agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional.
Selain itu, TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Bagi kapal yang melakukan pelanggaran terkait tata cara Berlalu Lintas di Jalur TSS yang membahayakan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area TSS akan dilakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/7/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan Kapal Negara Patroli KPLP melakukan pengamatan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran dalam jalur TSS berdasarkan informasi dari VTS.
Setelah itu, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan komunikasi via radio dengan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di jalur TSS untuk menginformasikan pelanggaran, disaat yang bersamaan juga dilakukan pengamatan dengan Radar, AIS, Peta Laut dan GPS pada Kapal Negara Patroli.
Baca Juga
“Apabila Kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli PLP akan melakukan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Sedangkan apabila kapal tersebut tidak menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli KPLP akan membuat Laporan dan Berita Acara Kejadian ke Syahbandar setempat,” jelas dia.
Dalam Keputusan Dirjen tersebut juga diatur juga penanggungjawab Patroli dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas pada TSS Selat Lombok dilaksanakan oleh Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak setiap saat, antara lain Selat Lombok dari Arah Utara Laut Bali ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Indonesia, dari Padang Bai ke Gili Trawangan dan atau ke Lembar dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Bali ke Arah Selatan Samudera Hindia dan Sebaliknya untuk Kapal Berbendera Asing.
Selain itu, untuk penanggungjawab Patroli dalam rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas pada TSS Selat Sunda dilaksanakan oleh Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok setiap saat, antara lain dari Selat Sunda dari Arah Utara Laut Jawa ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Indonesia, dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Jawa ke Arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal Berbendera Asing.
“Saya berharap dengan dimulainya implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pada hari ini, serta dengan berbagai kesiapan yang telah dilakukan menjelang penerapan TSS. Lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib sehingga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat tersebut,” katanya.