Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah diminta batalkan izin tambang di NTT

PT IMM sudah mendapat IUP Eksplorasi untuk area seluas 599 hektar yang berlokasi di Kampung Lengko Lolok dan PT SSM dilaporkan sudah memperoleh izin lokasi di Kampung Luwuk.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta membatalkan sejumlah rencana pemberian izin tambang di Nusa Tenggara Timur.

Dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pemuda NTT baik di Kupang dan di Jakarta pada Senin (29/6), pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi NTT untuk tak memberikan dan membatalkan izin baru atau menaikkan status Izin usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ke IUP produksi PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) untuk menambang batu gamping.

Selain itu, Pemerintah diminta untuk tidak memberikan izin operasi bagi PT Semen Singa Merah yang akan mendirikan pabrik semen di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah juga diminta mewajibkan PT. Istindo Mitra Perdana untuk segera mereklamasi kembali lubang bekas pertambangan di Serise, Kabupaten Manggarai Timur.

Kordinator Aksi dari Forum Pemuda NTT di Jakarta Ira Sarimin mengatakan apabila operasi penambangan batu gamping ini tetap dilaksanakan akan berdampak pada marginalisasi masyarakat dan kerusakan lingkungan

"Ini juga berdampak pada degradasi sosial-budaya," ujarnya dalam siaran pers, Senin (29/6/2020).

PT IMM sudah mendapat IUP Eksplorasi untuk area seluas 599 hektar yang berlokasi di Kampung Lengko Lolok dan PT SSM dilaporkan sudah memperoleh izin lokasi di Kampung Luwuk.

Jendral Lapangan Aksi di Jakarta Yohanes G. Ndahur menambahkan wilayah izin tambang itu merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores. Terlebih, kawasan tersebut telah disahkan sebagai wilayah ekoregion Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutajan pada 2018 tentang penetapan wilayah ekoregion Indonesia.

“Wilayah karst ini menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya yang memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat Pulau Flores," katanya.

Koordinator Lapangan Aksi di Kupang Alvino A Latu meminta Pemerintah Provinsi NTT memiliki sikap jelas dan tegas dalam agenda pembangunan di NTT.

Dia mencontohkan dalam kunjungan ke Manggarai Raya pada pekan lalu dimana Gubernur NTT menekankan bahwa pembangunan di NTT mengandalkan potensi pertanian, kelautan, peternakan dan pariwisata.

Pemprov NTT pun juga disebut sempat menerbitkan Surat Keputusan (SK) moratorium bagi izin tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper