Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) berharap amandemen perjanjian jual beli gas industry US$6 per Mmbtu dapat rampung pada bulan ini.
Ketua AKLP Yustinus Gunawan menjelaskan, pada saat ini pihaknya masih menunggu penandatanganan amanden Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan pelanggan industri.
Dia mengungkapkan, proses tersebut masih berada pada perumusan amandemen PJBG antara PGN dengan masing-masing perusahaan, menetapkan atau negosiasi rincian batas minimum dan batas atas kontrak.
Menurut Yustinus, kesulitan utamanya adalah penetapan batas minimum karena industri masih kesulitan membuat rencana volume produksi karena terkait langsung dengan permintaan pasar yang masih belum menentu, termasuk pasar ekspor yang juga mulai dibanjiri oleh negara-negara yang juga mulai menggeliat.
“Kami berharap dapat dituntaskan dalam Juni 2020 ini, sehingga industri bisa langsung tancap gas ikut dalam pemulihan ekonomi nasional,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (26/6/2020).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa hingga saat ini, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 Bbtud (billion bristh thermal unit per day).
Baca Juga
Arifin memaparkan, implementasi penyesuaian harga gas untuk industri tertentu telah dilakukan untuk volume sekitar 822,3 Bbtud. Jumlah tersebut terdiri atas 300 Bbtud sesuai Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) saat ini dan 476 Bbtud sesuai LoA yang telah ditandatangani, serta 46,3 Bbtud sesuai LoA yang ditandatangani pada Jumat (26/6/2020).
"Sementara untuk kelistrikan sampai hari ini telah diimplementasikan untuk 400,73 Bbtud gas bumi, terdiri dari 102 Bbtud sesuai PJBG saat ini, 85 Bbtud sesuai LoA yang telah ditandatangani dan 213,73 Bbtud sesuai LoA yang ditandatangani pada pagi ini," tutur Arifin dalam siaran pers.
Adapun, pada hari ini telah dilaksanakan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri atas 13 LoA antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).
Perjanjian tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.