Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Dan PT Krakatau Stell Tbk. menyepakati perjanjian jual beli gas (PJBG) sebagai bagian dari implementasi Kepmen ESDM No. 89K/2020.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Komersial PGN Fariz Azoz dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono pada Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan perjanjian ini, PT Krakatau Steel menyerap gas bumi dari PGN sebesar 300.000-450.000 Mmbtu per bulan atau setara dengan 10-15 Bbtud untuk Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan perjanjian ini juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM No. 89K/2020. Krakatau Steel bergerak di sektor prokduksi dan pengelolaan baja, sehingga mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut.
“PGN sangat berharap, PT Krakatau Steel dapat memaksimalkan volume pemakaian gas pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Faris dalam keterangan resmi, Jumat (26/06/2020).
Fariz menjelaskan, kesepakatan antara PGN dan Krakatau Steel berlaku efektif sejak waktu penandatanganan sampai dengan 31 Desember 2024. Dia menambahkan, pemakaian gas bisa berbeda tiap bulannya atau ketika di luar kontrak minimum atau maksimum, sehingga disepakati penggunaan formulasi pembayaran yang disesuaikan dengan pemakaian gas.
Baca Juga
Sebelumnya, PGN juga pernah kerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk alokasi gas di PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL). Kemudian, kerjasama dapat kembali dilaksanakan kembali. Faris juga berharap, potensi lainnya dapat semakin berkembang untuk pertumbuhan sektor industri baja di Indonesia.
“Pada prinsipnya, PGN membuka kesempatan yang besar bagi semua sektor indutri untuk menggunakan gas bumi,” ungkapnya.