Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa pemerintah akan membayar utang kompensasi tarif listrik sebesar Rp45,42 triliun pada bulan depan.
Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengatakan sudah ada komitmen pemerintah untuk membayar kompensasi tahun 2018 dan 2019. Saat ini pemerintah dalam tahap pembuatan peraturan pemerintah, lalu revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dan setelah itu pencairan anggarannya.
"Insyallah bulan Juli 2020 dan kita semua berharap bahwa nanti bulan Juli itu akan terima pembayaran. Nanti akan dibayar penuh," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (25/6/2020).
Kendati demikian, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait dengan rencana pengalokasian pembayaran piutang yang akan diterima oleh PLN.
"Kalau kita bicara oh, ini uang Rp45 triliun dibayar ke sini ke sini. Itu namanya berandai-andai. Jadi, lebih baik kita sampaikan responsnya pada saat diterima kami akan cerita,” katanya.
Menurut Zulkifli, utang yang akan dibayarkan oleh pemerintah ini sangat membantu operasional PLN sampai dengan akhir tahun.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa terkait dengan stimulus listrik dalam rangka pandemi Covid-19 yakni diskon 100 persen pada pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA akan diperpanjang sampai dengan 6 bulan yakni hingga September untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA berubsidi dan bisnis industri kecil.
"Kemarin Rp3,15 triliun kompensasi stimulus sudah dibayar oleh pemerintah. Insyaallah akan dibayarkan tahun ini juga untuk perpanjangan stimulus," ucapnya.