Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia. Kedatangan para TKA di Konawe, Sulawesi Tenggara ini sempat memicu aksi penolakan masyarakat setempat.
Dalam pernyataan resminya, Ida mengatakan kedatangan para TKA ini tetap terjadi lantaran keahlian para TKA tersebut dibutuhkan oleh sejumlah perusahaan di Konawe. Perihal kehadiran tenaga kerja asing yang datang bersamaan kala pengangguran di Tanah Air bertambah selama pandemi, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan untuk turut menyerap tenaga kerja lokal.
"Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe, dan juga kita minta ada tenaga kerja lokal yang akan mendampingi mereka, agar terjadi transfer of knowledge, dan pada akhirnya tenaga kerja lokal kita sudah bisa memahami teknologinya maka operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita," kata Ida, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, Ida memastikan kedatangan para TKA ini akan diperketat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 11/2020. Nantinya, Kemenaker akan mengawasi kedatangan mereka dengan bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing dan mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian maupun kesehatan.
"TKA ini harus sehat dan dikarantina di negara asalnya selama 14 hari dan saat tiba di Indonesia juga akan dikatantina. Kedatangan TKA ini diharapkan dapat memberi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengemukakan bahwa 500 TKA China tersebut nantinya akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe, Sulawesi Tenggara. VDNI merupakan pabrik yang akan memproduksi nikel menjadi lithium untuk bahan baku baterai mobil listrik. Dia menuturkan bahwa kedatangan 500 TKA China ke Sultra itu untuk mempercepat pembangunan smelter.
Baca Juga
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sejatinya telah mengeluarkan surat edaran nomor M.1.HK.04/II/2020 terkait pelarangan sementara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China akibat wabah Covid-19 sejak Februari lalu. Pelarangan sendiri dilakukan sampai ada arahan lebih lanjut dari Presiden RI dan perkembangan penerbangan dari dan menuju China.