Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Sayangkan 7 Maskapai Langgar UU Persaingan Usaha

INACA menyayangkan tindakan manajemen tujuh maskapai berjadwal nasional yang telah dinyatakan terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket oleh KPPU.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./Dok. Istimewa
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyayangkan tindakan manajemen tujuh maskapai berjadwal nasional yang telah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan manajemen maskapai yang sekarang sudah sangat kooperatif terhadap aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini yang terdapat banyak protokol.

"Saya menyayangkan manajemen dari tujuh maskapai yang waktu kasus itu terjadi [pada 2018]. Kondisi saat ini, koordinasi antara maskapai anggota INACA dan regulator Ditjen Perhubungan Udara sudah bagus," kata Denon kepada Bisnis.com, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan di belahan dunia manapun, maskapai tidak diperbolehkan melakukan perjanjian penetapan harga dengan maskapai lainnya. Hal tersebut akan merugikan masyarakat sebagai pengguna utama transportasi udara.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 soal perjanjian penetapan harga terkait dengan tiket pesawat pada periode 2018-2019.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pada para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Salah satu putusannya, para terlapor melanggar pasal 5 UU No. 5/1999. Selanjutnya kami akan memberikan salinan putusan kepada pihak terlapor,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).

Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Berdasarkan UU tersebut, dalam Pasal 48 ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper