Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai berjadwal nasional telah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga, sehingga melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999, terkait dengan tiket pesawat pada 2018.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pada para terlapor dalam kasus ini terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Salah satu putusannya, para terlapor melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Selanjutnya kami akan memberikan salinan putusan kepada pihak terlapor,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).
Bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Berdasarkan UU tersebut, dalam Pasal 48 ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, investigator KPPU Arnold Sihombing menyatakan para terlapor disinyalir sengaja melakukan pengurangan frekuensi dan perubahan penerbangan. Selain itu, para terlapor juga diketahui melakukan pengurangan subclass atau tiket harga rendah.
Baca Juga
Hal ini menjadi bukti adanya fakta bahwa terjadi perilaku yang sama atau perbuatan yang paralel dilakukan oleh para terlapor untuk tidak membuka tiket subclass sehingga konsumen tidak memiliki pilihan untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain mengurangi subclass, investigator juga menyinggung soal kenaikan harga tiket yang terjadi setelah November 2018 yang dinilai tidak rasional lantaran harga avtur justru menunjukkan penurunan.
Apabila harga tiket rata-rata maskapai tersebut dibandingkan dengan tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah, diperoleh rasio bahwa setelah November 2018, rasio harga tiket maskapai terhadap TBA lebih tinggi. Hal itu, menunjukkan bahwa harga tiket dari maskapai untuk rute yang dianalisis bergerak bersamaan mendekati TBA.