Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Asuransi, KKP Jangan Lupakan Pembudidayaan Ikan Skala Kecil

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, memandatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelenggarakan kegiatan perlindungan jiwa dan usaha pembudidayaan ikan di dalam negeri.
Ilustrasi: Warga memeriksa kondisi ikan nila berumur tiga minggu yang dibudidayakan menggunakan sistem bioflok di Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Ilustrasi: Warga memeriksa kondisi ikan nila berumur tiga minggu yang dibudidayakan menggunakan sistem bioflok di Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku pembudidaya ikan skala kecil diharapkan menjadi sasaran program asuransi yang dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, memandatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelenggarakan kegiatan perlindungan jiwa dan usaha pembudidayaan ikan di dalam negeri.

Menurutnya, bertolak dari mandat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka perlu dipastikan bahwa pembudidaya ikan skala kecil memperolah manfaat seluas-luasnya.

Tidak hanya itu, KKP juga diminta transparan terhadap program asuransi yang dikembangkan, seperti sudah sejauh mana capaian program yang telah dilakukan oleh KKP.

"Program perlindungan jiwa dan usaha budi daya ikan [di Dipasena[ dilakukan melalui Koperasi Bumi Dipa. Koperasi mengeluarkan dana untuk operasional dan mengalokasikan dana cadangan risiko usaha," kata Abdul Halim, Senin (22/6/2020).

Abdul menambahkan, apabila terjadi gagal panen atau gangguan selama usaha budi daya dijalankan, maka koperasi tidak membebankan kepada pembudidaya yang menggarap lahan atau pemilik lahan, melainkan menggunakan dana cadangan risiko usaha tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan asuransi mikro akuakultur bagi pembudidaya di berbagai daerah guna meminimalkan risiko terhadap usaha pembudidayaan beragam komoditas yang mereka miliki.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan skema perlindungan usaha pembudidayaan ikan melalui pengembangan asuransi mikro akuakultur di Indonesia tahun depan akan semakin luas.  

“[program itu] Tidak hanya produk komoditas budi daya ikan air tawar dan payau saja, namun juga budidaya laut," katanya.

Menurutnya, untuk 2021 pihaknya mengusulkan agar sejumlah komoditas masuk produk yang dicakup asuransi budi daya untuk komoditas budi daya laut yakni rumput laut, ikan kerapu, bawal bintang dan kakap putih.

Untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, KKP telah melakukan pendekatan dengan meminimalkan dampak risiko usaha budi daya ikan seperti bencana alam atau serangan penyakit, dengan penyediaan asuransi untuk usaha pembudidayaan ikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper