Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan KPK Soal Kartu Prakerja, Ini Tanggapan Pemerintah

Pemerintah memberikan tanggapan soal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan masalah dalam pelaksanaan Kartu Prakerja.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). /ANTARA
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengemukakan, tertundanya pembukaan gelombang keempat program Kartu Prakerja tak lepas dari sejumlah masukan yang disampaikan sejumlah lembaga, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy mengatakan permohonan audiensi telah disampaikan oleh Kemenko Perekonomian sejak April 2020 menyusul sejumlah polemik dan kritik yang menyertai pelaksanaan tiga gelombang pertama Kartu Prakerja.

"Pada 30 April [2020] Menko Perekonomian mengirim surat kepada Ketua KPK untuk audiensi memberikan penjelasan dan meminta masukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Rudy dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Audiensi dengan KPK sendiri dilaksanakan pada 6 Mei 2020. Selain itu, Rudy mengatakan pemerintah juga meminta masukan dari lembaga lain seperti BPKP, LKPP, dan Polri dalam sebuah rapat yang digelar pada 28 Mei 2020.

"Dalam rakor itu dihasilkan beberapa kesimpulan yang akhirnya disepakati untuk memperbaiki tata kelola program dan membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola," lanjutnya.

Dalam rekomendasi KPK, lembaga antirasuah tersebut menemukan empat aspek masalah dalam pelaksanaan Kartu Prakerja. Pertama, proses pendaftaran daring yang mayoritas diikuti oleh pihak-pihak di luar daftar pekerja terdampak Covid-19 sebanyak 1,7 juta orang sebagaimana dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK pun menyoroti kemitraan dengan platform digital dalam penyediaan materi pelatihan bagi peserta yang tak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam prosesnya, terdapat potensi konflik kepentingan dalam keikusertaan 5 dari 8 platform digital tersebut.

Materi pelatihan yang disampaikan secara daring pun tak lepas dari sorotan KPK. Temuan KPK menunjukkan hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat secara materi maupun penyampaian. Materi pelatihan secara daring pun tercatat tersedia pada platform lain tanpa dikenaik biaya.

Keempat, KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper