Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera merilis revisi aturan yang selama ini menjadi acuan pelaksanaan program Kartu Prakerja yakni Peraturan Presiden Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan perbaikan tata kelola Kartu Prakerja sekaligus mengubah aturan yang tak lagi sesuai dengan kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Dia memaparkan, dalam revisi Perpres yang baru, program Kartu Prakerja nantinya tak hanya menyasar para pekerja formal saja, namun juga akan menargetkan pekerja mandiri atau wirausahawan sebagai peserta.
"Hal ini nantinya akan berkaitan pula pada pelatihan-pelatihan yang akan didorong ke depan berkaitan dengan wirausaha," kata Rudy dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/6/2020).
Selain cakupan penerima manfaat yang diperluas, Rudy mengatakan proses pendaftaran kepesertaan pun bakal diubah dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini disiapkan guna mengakomodasi para pendaftar yang memiliki keterbatasan akses internet dalam proses seleksi Kartu Prakerja.
"Jadi pendaftaran bukan hanya secara daring namun juga luring melalui kementerian dan lembaga untuk keadaan tertentu sehingga masyarakat yang tinggal di daerah dengan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatakan kesempatan yang sama," paparnya.
Baca Juga
Mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja selama Covid-19 pun bakal dipertegas dalam Perpres yang baru. Menurutnya, pencantuman aturan pelaksanaan Prakerja selama pandemi bakal memberi dasar hukum yang memberi kepastian keberlangsungan program ini sebagai jaring pengaman sosial.
Rudy pun menegaskan bahwa dalam aturan revisi, pemberian manfaat kepada pemilik platform digital dan lembaga pelatihan dalam program Kartu Prakerja tidak akan dihitung sebagai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, terdapat pula ancaman pidana bagi peserta yang kedapatan memalsukan identitas dan mengakibatkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.