Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Peraturan Presiden No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja mendapat respons positif dari kalangan pekerja. Pasalnya, aturan pendahulu yang dirumuskan sebelum pandemi tersebut dinilai belum mengakomodasi dinamika ketenagakerjaan yang mengemuka selama wabah Covid-19.
"Adanya revisi ini saya rasa bagus karena Perpres No. 36 sendiri lebih cocok berlaku pada kondisi normal, belum mengakomodasi kondisi saat pandemi," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar saat dihubungi Bisnis.com, Senin (22/6/2020).
Selain itu, Perpres No. 36/2020 dinilai Timboel masih berfokus pada pemberian pelatihan dan bantuan. Belum mencakup insentif sebagaimana berlaku selama pandemi. Ke depannya, dia mengharapkan pelaksanaan program ini tetap mempertimbangkan pelatihan secara luring dan terbuka, sehingga bisa diakses oleh berbagai pihak.
Baca Juga
Pemerintah bakal segera merilis revisi aturan yang selama ini menjadi acuan pelaksanaan program Kartu Prakerja. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan perbaikan tata kelola Kartu Prakerja sekaligus mengubah sejumlah aturan yang tak lagi sesuai dengan kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Rudy Salahuddin memaparkan, dalam revisi Perpres yang baru, program Kartu Prakerja nantinya tak hanya menyasar para pekerja formal saja, namun juga akan menargetkan pekerja mandiri atau wirausahawan sebagai peserta.