Bisnis.com, MANADO - Asosiasi Panas Bumi (API) berharap aturan mengenai skema insentif untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dapat mengakomodasi keekonomian proyek dan memberikan kepastian bagi pengembang.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Prijandaru Effendi mengatakan bahwa tarif harga beli listrik sesuai dengan keekonomian proyek merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Adanya kesenjangan antara keekonomian proyek dengan keterjangkauan tarif listrik menjadi tugas pemerintah untuk mencari solusinya.
"Kalau ada masalah affordability ya itu kewajiban pemerintah untuk bisa menjembatani bagaimana affordability dan keekonomian proyek itu bertemu. Tidak bisa diserahkan pada PLN maupun industri," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/6/2020).
Guna menggenjot pengembangan dan menarik investor energi terbarukan (EBT), saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis EBT yang akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Termasuk di dalamnya disiapkan skema insentif mengenai pengaturan tarif yang mempertimbangkan keekonomian proyek PLTP.
Menurut Prijandaru, ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah terkait skema tarif panas bumi, yakni skema feed in tariff dan harga patokan tertinggi. Dia menilai dua skema tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Baca Juga
Namun bila ingin pengembangan panas bumi melaju, dia menilai opsi skema feed in tariff adalah yang paling tepat. Dengan feed in tariff, artinya harga pembelian listrik PLTP akan berdasarkan keekonomian proyek.
"Dengan feed in tariff, sekali kami dapat (izin), semua settle di depan. Soalnya tidak ada negosiasi dengan PLN, langsung dikasih penugasan. Kalau harga patokan tertinggi masih negosiasi. PLN pasti negosiasi untuk turunkan harga itu," katanya.
Di samping itu, menurut Prijandaru, pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lainnya kepada pengembang. Insentif yang ditawarkan, seperti insentif pembebasan pajak, reimbursement, penawaran bunga murah, dan lain-lain. Dia berharap pemberian insentif tersebut tidak mensyaratkan prosedur yang rumit sehingga memberikan ketidakpastian pada pengembang.
"Jangan sampai pemerintah janji [banyak hal] untuk dapatkan itu prosedurnya panjang banget dan ada kemungkinan tidak dapat juga. Akhirnya kalau salah satu insentif itu tidak dapat, keekonomian [proyek] jadi jatuh kan," ujar Prijandaru.
Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu kunci pengembangan panas bumi adalah harga beli listrik sesuai dengan keekonomian proyek dan adanya kepastian dari pemerintah untuk memperoleh insentif-insentif yang ditawarkan.
Perpres EBT sangat diharapkan dan dinanti oleh para pengembang EBT. Kebijakan baru itu akan menggantikan formula harga pembangkit listrik EBT saat ini yang dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017.