Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya maksimal mencegah dan memberantas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) dengan sejumlah inovasi, mulai dari menyamar sebagai nelayan hingga menyulap kapal pengawas menjadi layar lebar sosialisasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Tb. Haeru Rahayu memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi yang dipimpinnya untuk memberantas destructive fishing.
"Kami meningkatkan upaya memberantas destructive fishing. Di Makassar kami berhasil mencegah destructive fishing setelah pengawas perikanan menyamar menjadi nelayan dan di Ambon kami jadikan Kapal Pengawas Perikanan sebagai layar lebar untuk sarana sosialisasi antidestructive fishing," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (18/6/2020).
Dari penyamaran menggunakan kapal nelayan selama 3 hari sejak 13 Juni 2020, Tim Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 03 bersama personil Pengelola Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang-BKKPN Kupang berhasil menangkap dan menggagalkan kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh 2 kapal nelayan yaitu KM. Yusnia dan KM. Star None.
Kedua kapal tersebut mencoba melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi Kapoposang, Makassar, dengan menggunakan alat bantu berupa kompresor.
"Kompresor ini dilarang apabila digunakan sebagai alat bantu pernafasan saat menyelam untuk menangkap ikan. Sudah banyak korban akibat penyalahgunaan kompresor ini sehingga dapat mengakibatkan cedera serius sampai kematian. Mereka juga beroperasi di kawasan konservasi yang dilindungi," terang Tb. Haeru.
Baca Juga
Di Ambon, Maluku, awak Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013, melaksanakan sosialisasi antidetructive fishing secara maraton dengan nelayan setempat untuk mengkampanyekan bahaya penangkapan ikan dengan cara yang merusak, pelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi sampai upaya menjaga laut dari sampah.
”Sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, upaya membina nelayan Indonesia terus kami lakukan dengan berbagai cara. Teman-teman awak kapal juga ikut berperan aktif dalam upaya tersebut”, terang Tb Haeru.
Dimulai pada 7 Juni 2020, kru kapal Hiu 13 bercengkrama dengan warga Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Kala itu, mereka memaparkan jenis ikan dilindungi dan membagikan sticker larangan membuang sampah di laut kepada Pokmaswas Hena Berkarya, perangkat Desa dan warga desa.
"Di lokasi tersebut, AKP bersosialisasi hampir satu jam dengan warga terkait destructive fishing, pelestarian ikan yang dilindungi serta menjaga kebersihan perairan" kata Tb Haeru.
Selain berdiskusi, AKP juga melakukan pemutaran film terkait destructive fishing di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Bahkan, petugas menyulap kapal pengawas menjadi layar raksasa yang bisa dinikmati warga pesisir untuk menonton film. Dikatakan Tb, pemutaran film digelar pukul 18.00 hingga 18.30 WIT dan dilanjutkan pada pukul 20.00 hingga 21.00 WIT, 12 Juni 2020.
"Ini salah satu metode yang kami gunakan dalam program-program penyadartahuan. Untuk variasi, sosialisasi juga dikemas melalui penayangan film/video bertema destructive fishing. Kami kemas fun dan bersahabat," sambungnya.
Selanjutnya pada 13 Juni, tim KP Hiu 13 kembali melanjutkan sosialisasi di pesisir Desa Gonone Marahai, Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tb berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin aktif mencegah perusakan biota laut dalam bentuk destructive fishing.
"Intinya kami ingin melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tanpa adanya peran masyarakat tentu tugas dan upaya menjaga laut akan menjadi berat," pungkas Tb.