Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Kumpulkan Saran Perlindungan Awak Kapal Ikan di Luar Negeri

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan acara Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Awal Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri guna mengumpulkan saran, masukan, dan koreksi dari akademisi maupun kementerian atau lembaga terkait.
Sejumlah ABK kapal ikan/Antara
Sejumlah ABK kapal ikan/Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan acara Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Awal Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri guna mengumpulkan saran, masukan, dan koreksi dari  akademisi maupun kementerian atau lembaga  terkait.

Upaya tersebut dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Penempatan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah ini diprakarsai oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ditjen Perikanan Tangkap pun telah beberapa kali diundang untuk membahas substansi dari Peraturan Pemerintah tersebut. 

“Oleh karena itu, Ditjen Perikanan Tangkap telah menyusun Draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang menintikberatkan pada awak kapal perikanan. Kami berharap, melalui diseminasi pada hari ini, kami mendapat saran dan masukan yang penting dari Bapak/Ibu untuk memperkaya substansi Rancangan RPP yang kami susun," ujarnya seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (27/9/2018). 

Lebih lanjut Zulficar juga mengatakan awak kapal yang bekerja diluar negeri kerap menghadapi memiliki berbagai macam masalah tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) untuk awak kapal perikanan, jam kerja tidak jelas, gaji tidak dibayar sesuai perjanjian, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit dan tidak bisa melakukan kerja di atas kapal, mendapat kekerasan fisik dan mental dari nahkoda, makanan tidak higienis, hingga terlibat perkelahian sesama ABK.

“Terkait permasalahan tersebut, kami, Ditjen Perikanan Tangkap masih dibatasi oleh regulasi dan peraturan untuk dapat bersikap dan bertindak secara langsung. Yang dapat kami lakukan adalah berkoodinasi dengan Kementerian /Lembaga terkait seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri sehingga sama sekali tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di sana.

Tidak hanya terkait dengan perlindungan, KKP juga katanya sangat peduli terhadap peningkatan kompetensi awak kapal perikanan Indonesia yang merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terlindunginya hak-hak dasar bagi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

“Saat ini, dengan bantuan dan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait, KKP telah mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk meratifikasi Konvensi International Maritime Organization (IMO), yaitu Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel (STCW-F). Informasi terakhir yang kami terima, Perpres dimaksud sudah masuk ke Sekretariat Negera untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden," ungkapnya lagi. 

Ia berharap dengan meratifikasi Konvensi IMO tersebut dapat memberikan landasan yuridis dan operasional yang kuat bagi KKP untuk melakukan terobosan-terobosan penting dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan.  

Dengan adanya pertemuan ini, Zulficar juga berharap ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bersama antara Ditjen Perikanan Tangkap, akademisi, dan K/L demi terciptanya perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. 

Beberapa langkah yang bisa dilakukan yakni mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan perlindungan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, lenerapan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, berbagi basis data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri di mana data dinilai penting, koordinasi lintas sektorat yang terlibat dalam rekrutmen dan penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri, dan mendorong ratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerja sektor perikanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper