Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Edhy Setuju Moratorium ABK di Kapal Ikan Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyetujui dua opsi terkait dengan isu anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal asing.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020).Antara-Humas Rehsos
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020).Antara-Humas Rehsos

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyetujui dua opsi terkait dengan isu anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal asing.

Opsi pertama dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing. Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.

Kedua opsi ini kata Edhy diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). "Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks," ujar Edhy saat menggelar rapat online, Rabu (13/5/2020).

Jika opsi moratorium yang diambil, Edhy menyebut KKP siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan lokal. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.

"Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK)," sambungnya.

Persoalan ABK, menurutnya, harus dibenahi dari hulu. Caranya, dengan membangun komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi. Terlebih dua lembaga tersebut memiliki wewenang berdasarkan undang-undang untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK.

"Dari sisi aturan, memang kalau kita lihat KKP sendiri tidak punya wewenang untuk memberikan izin," sebutnya.

Rapat dengan DPR pada 15 Februari 2020 lalu yang membahas tentang nasib ABK di kapal asing, disepakati agar ketiga lembaga yakni KKP, Kemenaker, serta Kemenhub melakukan pendalaman guna menyusun penyelesaian di sektor hulu.

"Nah, kemarin 3 hari yang lalu kita diundang Kemekomarves, kita diminta pemantapan," imbuhnya.

Edhy menerangkan, dari penelusuran di lapangan, ada empat cara bagi ABK bekerja di kapal asing. Pertama, mereka keluar melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Kedua menggunakan izin dari Kementerian Perhubungan. Ketiga, keluar setelah mendapatkan izin dari pemda, dan terakhir melalui jalur ilegal.

"Masalah utamanya bukan di hilir tetapi di hulu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper