Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyetujui dua opsi terkait dengan isu anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal asing.
Opsi pertama dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing. Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.
Kedua opsi ini kata Edhy diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves). "Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks," ujar Edhy saat menggelar rapat online, Rabu (13/5/2020).
Jika opsi moratorium yang diambil, Edhy menyebut KKP siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan lokal. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.
"Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK)," sambungnya.
Persoalan ABK, menurutnya, harus dibenahi dari hulu. Caranya, dengan membangun komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi. Terlebih dua lembaga tersebut memiliki wewenang berdasarkan undang-undang untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK.
"Dari sisi aturan, memang kalau kita lihat KKP sendiri tidak punya wewenang untuk memberikan izin," sebutnya.
Rapat dengan DPR pada 15 Februari 2020 lalu yang membahas tentang nasib ABK di kapal asing, disepakati agar ketiga lembaga yakni KKP, Kemenaker, serta Kemenhub melakukan pendalaman guna menyusun penyelesaian di sektor hulu.
"Nah, kemarin 3 hari yang lalu kita diundang Kemekomarves, kita diminta pemantapan," imbuhnya.
Edhy menerangkan, dari penelusuran di lapangan, ada empat cara bagi ABK bekerja di kapal asing. Pertama, mereka keluar melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Kedua menggunakan izin dari Kementerian Perhubungan. Ketiga, keluar setelah mendapatkan izin dari pemda, dan terakhir melalui jalur ilegal.
"Masalah utamanya bukan di hilir tetapi di hulu," tukasnya.