Bisnis.com, JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memutuskan menyederhanakan prosedur inspeksi ekspor perikanan.
Hal itu dilakukan demi meminimalisir tatap muka langsung terhadap pengguna jasa layanan ekspor produk perikanan di tengah pandemi virus corona.
Kepala BKIPM, Rina mengatakan mereka menyederhanakan prosedur inspeksi seperti bagi unit pengolahan ikan (UPI) yang berada di zona merah.
"Inspeksi dilakukan secara virtual," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (27/5/2020).
Selain itu, BKIPM juga mengatur waktu dan jumlah inspektur yang bertugas. Rina menjabarkan maksimal inspeksi dilakukan selama 3 jam/hari dengan 2 orang petugas.
"Kita mengembangkan aplikasi HACCP online system, sehingga seluruh tahapan penerbitan sertifikat HACCP (untuk syarat ekspor) mulai dari permohonan inspeksi sampai dengan penerbitan sertifikat dilakukan secara online," tambahnya.
Baca Juga
Waktu pelayanan pun dipercepat dari semula 15 hari menjadi 10 hari kerja sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 tahun 2018.
Rina menyebut selama pandemi Covid-19, BKIPM telah melaksanakan inspeksi terhadap 74 UPI dan telah diterbitkan sertifikat PMMT/HACCP untuk 190 ruang lingkup produk. Sementara pelayanan terhadap kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia terus berjalan diseluruh UPT KIPM.
"Sampai dengan bulan April 2020, volume ekspor produk perikanan Indonesia tercatat 447,281 ton dengan nilai US$2,2 miliar," tukasnya.