Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKIPM Sederhanakan Prosedur Inspeksi Ekspor Perikanan

Kebijakan penyederhanaan prosedur inspeksi ekspor tersebut dilakukan untuk meminimalisir kontak antarmanusia di tengah pandemi Covid-19.
Nelayan menata keranjang berisi ikan saat berlangsung pelelangan di Pelabuhan Perikanan Kutaraja, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). Toke Bangku atau Pedagang Penampung di daerah itu menyatakan hasil tangkapan ikan terkendala pemasaran dan saat ini hanya mengandalkan pasar lokal, jika tangkapan ikan melimpah harganya anjlok, sedangkan untuk penjualan ke luar daerah Aceh terhenti sejak beberapa pekan terakhir dampak dari pandemi Covid-19. ANTARA
Nelayan menata keranjang berisi ikan saat berlangsung pelelangan di Pelabuhan Perikanan Kutaraja, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). Toke Bangku atau Pedagang Penampung di daerah itu menyatakan hasil tangkapan ikan terkendala pemasaran dan saat ini hanya mengandalkan pasar lokal, jika tangkapan ikan melimpah harganya anjlok, sedangkan untuk penjualan ke luar daerah Aceh terhenti sejak beberapa pekan terakhir dampak dari pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memutuskan menyederhanakan prosedur inspeksi ekspor perikanan.

Hal itu dilakukan demi meminimalisir tatap muka langsung terhadap pengguna jasa layanan ekspor produk perikanan di tengah pandemi virus corona.

Kepala BKIPM, Rina mengatakan mereka menyederhanakan prosedur inspeksi seperti bagi unit pengolahan ikan (UPI) yang berada di zona merah.

 "Inspeksi dilakukan secara virtual," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (27/5/2020).

Selain itu, BKIPM juga mengatur waktu dan jumlah inspektur yang bertugas. Rina menjabarkan maksimal inspeksi dilakukan selama 3 jam/hari dengan 2 orang petugas.

"Kita mengembangkan aplikasi HACCP online system, sehingga seluruh tahapan penerbitan sertifikat HACCP (untuk syarat ekspor) mulai dari permohonan inspeksi sampai dengan penerbitan sertifikat dilakukan secara online," tambahnya.

Waktu pelayanan pun dipercepat dari semula 15 hari menjadi 10 hari kerja sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 tahun 2018.

Rina menyebut selama pandemi Covid-19, BKIPM telah melaksanakan inspeksi terhadap 74 UPI dan telah diterbitkan sertifikat PMMT/HACCP untuk 190 ruang lingkup produk. Sementara pelayanan terhadap kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia terus berjalan diseluruh UPT KIPM.

"Sampai dengan bulan April 2020, volume ekspor produk perikanan Indonesia tercatat 447,281 ton dengan nilai US$2,2 miliar," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper