Bisnis.com, JAKARTA - Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menganggap rencana pengenaan PPN atas transaksi barang digital dan jasa kena pajak (JKP) yang sifatnya dari luar daerah pabean merupakan sebuah terobosan kebijakan.
Hal ini dia sampaikan dalam #NgobrolSantaiBisnisCom dengan Tema Siapkah Pajak Digital Diimplementasikan? yang dipandu oleh Content Manager Bisnis Indonesia Tegar Arif.
"PPN konteksnya adalah pajak konsumsi baik dari dalam atau di luar daerah pabean. Jadi tak ada yang baru, tarifnya juga sama 10 persen," kata Bawono, Kamis (18/6/2020).
Bawono menjelaskan selama ini pengenaan PPN barang digital belum dilakukan karena proses dokumentasi atau identifikasi barangnya tidak bisa dilakukan melalui berkas kepabeanan.
Implementasi PMK No.48/2020 yang salah satu ketentuannya mewajibkan pelalu usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut atau wajib pungut memberikan equal treatment baik bagi yang dari dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean.
"Prinsipnya sama antara yang dalam negeri atau cross border," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui pemerintah menargetkan Juli 2020 bisa segera menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing sebagai wajib pungut atau wapu.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan otoritas pajak saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan mengatur mengenai mekanisme penunjukan wapu untuk memungut PPN barang digital.
"Juli sudah ada yang ditunjuk. Harapannya Agustus 2020 mereka sudah memungut PPN," kata Suryo, Selasa (16/6/2020) lalu.
Suryo menuturkan dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luas daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional.
Adapun terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsesus global. Kendati dalam perkembangannya, konsesus tersebut diramalkan tidak bisa tercapai atau mundur dari perkiraan semula.
"Sebagai bagian dari komunitas global, kami tentu akan menunggu konsesus tersebut," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerbitkan aturan pelaksana PMK No.48/PMK.03/2020 tentang pemungutan PPN bagi barang digital asing.
Seperti diketahui dalam Pasal 4 PMK No.48/2020, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut.
Pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.