Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan PPN Barang Digital, Penunjukan Wajib Pungut Ditargetkan Juli 2020

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa otoritas pajak saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan mengatur mengenai mekanisme penunjukan wapu untuk memungut PPN barang digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan PPN atas transaksi barang digital siap diterapkan. Pemerintah bahkan menargetkan Juli 2020 bisa segera menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) asing sebagai wajib pungut atau wapu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa otoritas pajak saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan mengatur mengenai mekanisme penunjukan wapu untuk memungut PPN barang digital.

"Juli sudah ada yang ditunjuk. Harapannya Agustus 2020 mereka sudah memungut PPN," kata Suryo, Selasa (16/6/2020).

Suryo menuturkan dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luas daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional.

Adapun, terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsesus global. Kendati dalam perkembangannya, konsesus tersebut diramalkan tidak bisa tercapai atau mundur dari perkiraan semula.

"Sebagai bagian dari komunitas global, kami tentu akan menunggu konsesus tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerbitkan aturan pelaksana PMK No.48/PMK.03/2020 tentang pemungutan PPN bagi barang digital asing.

Seperti diketahui dalam Pasal 4 PMK No.48/2020, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut.

Pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper