Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) akan menawarkan skema angsuran bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengakui bahwa secara keuangan, skema tersebut akan membebani neraca perusahaan. Namun, langkah itu diambil sebagai upaya meringankan beban pelanggan yang sedang mengalami masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi sehingga tak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.
"PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20 persen," kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Dia menambahkan tagihan Juni 2020, ketika pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai dilonggarkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah pelanggan.
Menurutnya, dalam pencatatan meter pemakaian listrik pada Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan. Hal itu akibat pola konsumsi atau aktivitas pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan Juni.
Oleh karena itu, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan yang menggunakan skema rerata tiga bulan, sehingga sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan.
Baca Juga
"Terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan itu menjadi perhatian bersama. PLN telah mengambil langkah untum menyediakan posko pelayanan tambahan untuk menampung keluhan lonjakan tagihan termasuk mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan secara signifikan," ujarnya.