Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) kembali menegaskan tak ada penaikan tarif listrik dan tak ada subsidi silang.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan saat ini yang menjadi perhatian masyarakat luas dalam pelayanan kelistrikan belakangan ini, yaitu lonjakan tagihan listrik pada rekening Mei dan Juni 2020.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).
Dia menuturkan sebagaimana yang sudah diputuskan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif listrik merupakan ranah dan kewenangan pemerntah dan PLN dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, telah memutuskan bahwa sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan meskipun berdasarkan perhitungan operasional dan harga keekonomian produksi listrik tersebut sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir.
"Akibatnya adanya perubahan kurs terhadap dolar harga bbm dipasar indonesia dan inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rerata per tahunnya berkisar antara 3 persen sampai 4 persen berdasarkan laporan BPS," kata Zulkifli.
Baca Juga
Menurutnya, lonjakan tagihan pada rekening Mei dan Juni tersebut terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan rerata tiga bulan terakhir akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, salah satunya bekerja dari rumah (work from home).
PLN pun telah memutuskan pada April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter listrik pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus karena proses pencatatan harus dilakukan dari setiap rumah pelanggan.
"Selain itu, petugas PLN juga tak melakukan catat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus," tuturnya.