Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyederhananan organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi.
Penyederhaan organisasi tersebut dilakukan melalui penetapan struktur organisasi Kementerian PUPR yang baru berdasarkan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR serta Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melakukan pelantikan 1.772 orang Pejabat Fungsional Madya dan Muda sebagai hasil dari Penyetaraan Jabatan Administrasi (eselon III dan IV) di Jakarta pada Selasa (16/6/2020).
“Kementerian PUPR memulai reformasi birokrasi dan perampingan organisasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di depan sidang MPR/DPR. Salah satunya dengan menetapkan dan melantik pejabat administrator dan pengawas menjadi pejabat fungsional,” kata Basuki, melalui siaran pers, Selasa (16/6/2020).
Pelantikan sebanyak 511 Jabatan Fungsional Ahli Madya dan 1.261 Jabatan Fungsional Ahli Muda tersebut dilakukan dengan seremonial yang diwakili beberapa peserta sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sedangkan peserta lainnya mengikuti pelantikan secara virtual.
Basuki menambahkan perampingan jabatan struktural tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dengan melibatkan para profesional atau pejabat fungsional pada bidangnya masing-masing.
Baca Juga
“Kita menuju ke arah spesialisasi melalui keahlian jabatan fungsional dimana semua kinerja pegawai dinilai setiap saat,” ujarnya.
Melalui penyederhanaan organisasi di Kementerian PUPR tersebut, jumlah jabatan struktural yang dihilangkan sebanyak 813 jabatan, yaitu 67 jabatan eselon III dan 593 jabatan eselon IV di Pusat (Unit Organik) serta 153 jabatan eselon IV di Daerah (Unit Pelaksana Teknis/UPT).
Adapun, penyetaraan Jabatan Administrasi (eselon III dan IV) ke dalam Jabatan Fungsional diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 tahun 2019, dan untuk Kementerian PUPR telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/309/M.SM.02.00/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Kementerian PUPR.