Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Pajak Tatap Muka Kembali Dibuka, Kecuali Untuk Hal ini

Layanan tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman dan wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan.
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari, Senin (15/6/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan perpajakan tatap muka.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (15/6/2020), layanan tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

"Petugas KPP yang akan melayani masyarakat atau wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan,"tulis keterangan resmi tersebut.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs website DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

Adapun, layanan tatap muka ini berlaku kecuali untuk empat layanan. Pertama, pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id);

Kedua, aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP). Ketiga, lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/e-mail KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)

Keempat, VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper