Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi fiskal bakal terus digelontorkan pemerintah guna menjaga daya tahan perekonomian yang lesu akibat pandemi corona atau Covid - 19.
Setelah relaksasi penundaan pembayaran cukai rokok selama tiga bulan, pemerintah sedang menggodok konsep relaksasi serupa untuk minuman beralkohol golongan A seperti bir dan minuman sejenisnya.
Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa industri minuman mengandung alkohol (MMEA) merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi jelas dengan adanya PSBB, restoran kafe yang jual MMEA karena distribusinya terganggu otomatis mereka tutup. Sehingga penyerapannya akan menurun," kata Nirwala, Kamis (11/6/2020).
Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan empat dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Pertama, penurunan penyerapan pasar.
Kedua, penurunan penjualan dengan rata-rata 33,54%. Ketiga, kebijakan meliburkan sementara karyawan. Keempat, penurunan proyeksi volume bayar cukai rata-rata 31,88%.
Dengan tantangan tersebut, bea cukai memperkirakan penerimaan penerimaan cukai MMEA menjadi Rp4,69 triliun – Rp5,18 triliun atau terjadi shortfall sekitar 27 persen - 34 persen.
Nirwala sendiri dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Bisnis belum lama ini menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan relaksasi bagi pelaku industri MMEA golongan A, yang selama ini tidak masuk dalam cakupan kebijakan.
Namun demikian, lanjut Nirwala, upaya merumuskan kebijakan untuk minuman beralkohol golongan A, tidak semudah rokok dan golongan yang berpita cukai.
Dia menyebutkan bahwa pembayaran cukai golongan A dibayarkan secara berkala, sementara di undang-undang bisa dilakukan relaksasi namun hanya 10 hari.
"Kalau 10 hari kan tidak berpengaruh, ini yang sedang kami diskusikan dengan pelaku usaha," ujarnya.