Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Tak Jadi Peserta Tapera, Pemerintah Siapkan Sanksi

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa PP Nomor 25/2020 tentang Tapera mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan aturan teknis terkait penyelenggaraan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera, salah satunya terkait sanksi bagi pekerja yang tidak menjadi peserta dari program tabungan perumahan tersebut.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (PP) Nomor 25/2020 tentang Tapera mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta program tabungan tersebut.

BP Tapera bersama pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan program tabungan perumahan yang salah satunya mencakup rencana pengembangan kepesertaan. Hingga 2021, badan tersebut akan fokus meningkatkan kepesertaan dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Setelah itu, mulai 2022 BP Tapera akan melakukan perluasan kepesertaan di segmen pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun, PP 25/2020 mengatur bahwa perusahaan-perusahaan diberi waktu hingga tujuh tahun setelah aturan itu berlaku untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera. PP tersebut tidak mengatur mengenai kapan pekerja mandiri mulai menjadi fokus perluasan kepesertaan.

Eko menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan perluasan kepesertaan ke seluruh unsur pekerja setelah fokus menggarap unsur ASN. Bahkan, menurutnya, akan terdapat sanksi bagi pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta BP Tapera.

"Nanti akan kami atur semuanya dalam peraturan BP Tapera tentang kepesertaan," ujar Eko kepada Bisnis, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat sejumlah aturan operasional dari PP 25/2020.

Aturan operasional tersebut akan menjelaskan hal-hal teknis yang belum tercantum dalam PP 25/2020, seperti mengenai kepesertaan. aturan tersebut menurutnya sedang disiapkan menyusul PP yang juga disusun dalam waktu cukup lama.

"Dalam waktu dekat pemerintah berupaya untuk segera menginternalisasi PP Tapera dengan membuat aturan operasional," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper