Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha menilai program tabungan perumahan rakyat atau Tapera justru memunculkan beban bagi pengusaha dan karyawan. Terlebih program Tapera terkesan menimbulkan duplikasi dari kebijakan serupa yang dimiliki oleh BP Jamsostek.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, kehadiran program Tapera ini justru menjadi duplikasi bagi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.
“Kami pada dasarnya mendukung ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun yang kita tidak setuju adalah duplikasi program, dengan adanya Tapera ini. Akibatnya beban bagi pekerja akan bertambah dari sisi upahnya,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/6/2020).
Terlebih menurutnya, para pekerja dan pemberi kerja harus mengalokasikan pembiayaan untuk simpanan peserta Tapera. Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25/2020 tentang Tapera, iuran peserta tapera yang ditanggung oleh pekerja sebesar 2,5 persen sementara pemberi kerja 0,5 persen.
Untuk itu dia mengusulkan agar pemerintah memaksimalkan kebijakan MLT dari BPJamsostek. Menurutnya, program MLT dapat digunakan untuk para pekerja swasta. Sementara itu Tapera digunakan untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
Terlebih, lanjutnya, persyaratan menjadi peserta MLT BPJamsostek dan Tapera hampir sama.
Baca Juga
“Supaya tidak menjadi duplikasi dan tambahan beban, kami usulkan seperti itu skemanya. Supaya Tapera bisa jalan dan MLT BPJamsostek juga bisa berjalan maksimal,” katanya.
Menurutnya, sayang sekali apabila dana yang ada di BP Jamsostek dari program MLT tidak terkelola maksimal lantaran ada program serupa dari pemerintah melalui Tapera. Terlebih, dana kelolaan JHT saat ini telah mencapai Rp299,8 triliun.
Di sisi lain, dia menilai dengan adanya tambahan iuran dari program Tapera, akan membuat ongkos tenaga kerja di Indonesia menjadi lebih mahal. Hal tersebut menurutnya, akan membuat tenaga kerja Indonesia kurang menarik di mata investor.
“Memang beban iuran terbesar diberikan ke pekerja. Namun, dengan adanya iuran tambahan ini, justru akan memberikan dorongan kenaikan upah dari pekerja. Karena mereka harus menambah iuran wajib atas upahnya,” katanya.