Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Logistik dan Transportasi Barang Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Kementerian Perhubungan mengimbau agar transportasi dan logistik barang dalam kenormalan baru tetap menjalankan protokol kesehatan.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau agar transportasi dan logistik barang, termasuk dalam sembilan sektor ekonomi yang dibuka kembali oleh pemerintah dalam kenormalan baru (new normal), tetap menjalankan protokol kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sejak awal tidak adanya pelarangan khusus di sektor transportasi barang. Namun, tetap didorong dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada awal pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala dari pemerintah daerah yang menutup wilayahnya. Alhasil, pergerakan pelaku usaha sektor ini lebih terhambat dan terkesan terbatas.

“Tidak ada permasalahan sebenarnya ada beberapa kendala karena belum sama persepsinya di lapangan di awal penerapan, tetapi setelah itu sektor ini tetap lancar dan tidak ada permasalahan. Termasuk untuk menghadapi new normal,” jelasnya, Jumat (5/6/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan lampu hijau bagi sembilan sektor ekonomi untuk kembali beroperasi di tengah penetapan kenormalan baru. Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19.

Adapun, logistik dan transportasi barang termasuk sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali selain pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan dan perikanan.

Dia mengungkapkan sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan langkah itu telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” kata Doni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper