Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat Kementerian Perhubungan turut buka suara.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan perlu ada upaya untuk mengawasi pergerakan penumpang, khususnya di wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Terlebih saat ini, angkutan umum hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.
"Perlu diingat bahwa transportasi umum itu menampung demand dari pergerakan masyarakat. Bila pergerakannya bertambah, kapasitas 50 persen perlu diantisipasi," kata Adita, Kamis (4/6/2020).
Dia menambahkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengacu pada ketentuan pengendalian transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020. Namun, dengan adanya pelonggaran PSBB, ada beberapa aturan yang dikecualikan.
Pihaknya mencontohkan untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat diisi dengan penumpang 100 persen. Sebelumnya, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas, sedangkan kendaraan roda dua tidak boleh mengangkut penumpang.
Kendati demikian, Adita belum memastikan aturan tersebut bakal sekaligus berlaku untuk taksi online dan ojek online. Kendaraan yang boleh mengangkut 100 persen kapasitasnya adalah yang penumpangnya satu keluarga dengan alamat KTP sama.
Baca Juga
Sebelumnya, Anies menyampaikan bahwa PSBB terhadap penanganan virus corona atau Covid-19 dilonggarkan. Saat ini, Ibu Kota masuk dalam masa transisi fase pertama.
"Sekarang masuk masa fase pertama masa transisi. Hanya untuk kegiatan manfaat besar bagi masyarakat dan risiko yang terkendali," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020) siang.
Dia menjelaskan fase pertama masa transisi ini dilakukan selama Juni 2020. Apabila fase pertama tersebut tidak ada lonjakan kasus positif virus corona, ungkap Anies, akan dilanjutkan pelonggaran pada fase berikutnya.