Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Sektor Ekonomi Dibuka, Menko Airlangga: Respons Pasar Positif

Pemerintah yakin pembukaan kembali sembilan sektor industri akan membuat ekonomi ikut bergerak dan angka pengangguran dapat ditekan serendah mungkin.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah menyatakan bahwa pasar merespons positif terhadap upaya penanganan virus Corona (Covid-19) yang prudent dan berbasis data. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa respons positif dari pasar tercermin dari nilai tukar rupiah yang terus menguat dan indeks harga saham gabungan yang naik mendekati 4.950.

“Apa yang kita lihat hari ini di mana nilai tukar rupiah sudah di bawah Rp 14.000 per dollar AS dan indeks harga saham yang naik menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah dan Gugus Tugas berada pada jalur yang tepat,” ujar Airlangga dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Airlangga mengakui, nilai tukar maupun indeks masih akan berfluktuasi.

“Namun kalau kita lihat cadangan devisa di Bank Indonesia yang mencapai US$130 miliar, menunjukkan adanya kepercayaan yang kuat kepada perekonomian Indonesia,” tambah Airlangga.

Dia menjelaskan, pemerintah akan terus menjalankan dengan penuh kehati-hatian upaya untuk menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Pemberian izin kepada daerah maupun industri untuk menjalankan kenormalan yang baru dilakukan secara saksama dan bertahap dengan terus memantau perkembangan kasus yang terjadi.

“Sekarang ini Gugus Tugas sudah mempunyai sistem monitoring dan evaluasi yang dinamakan BLC. Hanya daerah yang statusnya berada di zona hijau dan kuning yang diperkenankan untuk melaksanakan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kita sekarang berupaya agar daerah yang statusnya masih merah dan oranye bisa berubah menjadi kuning atau hijau,” jelas Airlangga.

Menko Perekonomian percaya dengan penetapan sembilan industri yang boleh kembali melakukan kegiatannya, ekonomi akan ikut bergerak. Harapannya, angka pengangguran kemudian dapat ditekan serendah mungkin.

Secara terpisah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan setelah pemberian kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, Gugus Tugas pada hari ini menetapkan sembilan sektor yang diperbolehkan untuk kembali melakukan kegiatannya.

Kesembilan sektor itu adalah, pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.

Menurut Doni, kesembilan sektor boleh melakukan kegiatan karena memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Adapun, pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap. Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Ketua Gugus Tugas menegaskan, pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian Covid-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar. Namun, pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahkan menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Langkah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan kegiatan produktif, namun aman dari Covid-19 tidak lepas dari tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pemerintah,” ujar Doni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper