Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menilai keputusan pemerintah untuk membuka kembali sembilan sektor ekonomi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) cukup tepat, meskipun, harus disertai dengan sejumlah catatan.
Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka sembilan sektor ekonomi meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
"Keperluan mendasar seperti halnya pangan dan barang ekspor-impor memang perlu ditangani. Pasalnya, negara memerlukan pemasukan balik untuk mengganti biaya yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19," kata Anton kepada Bisnis, Jumat (5/6/2020).
Meskipun demikian, dibukanya sembilan sektor tersebut juga disertai dengan catatan. Keputusan yang diambil pemerintah, kata Anton, juga berisiko meningkatkan jumlah kasus infeksi Covid-19 yang justru dapat menjadi bumerang bagi perekonomian negara.
Oleh karena itu, sambungnya, reopening ekonomi yang tengah diupayakan pemerintah harus disertai dengan protokol pengawasan yang tegas. Bahkan, pengawasan yang dilakukan harus disertai dengan sanksi agar protokol pencegahan Covid-19 dapat terjaga.
"Keputusan pemerintah tersebut harus pula disertai dengan indikator yang jelas, seperti penurunan keterjangkitan [Covid-19] dan kesiapan fasilitas kesehatan," ujarnya.
Baca Juga
Di samping itu, dibukanya sembilan sektor ekonomi oleh pemerintah juga tidak serta merta mendongkrak perekonomian nasional. Hal tersebut disebabkan oleh memburuknya kondisi pasar akibat penurunan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, keputusan pembukaan sembilan sektor tersebut oleh pemerintah telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.