Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Tanah, Mau Bangun Rumah Tak Punya Duit? BP Tapera Fasilitasi Kredit

Penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021, Selanjutnya, ditargetkan seluruh pekerja swasta sudah terdaftar dalam program Tapera maksimal Mei 2027.
Ilustrasi./Bisnis.com
Ilustrasi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip fasilitas kredit untuk memudahkan para pekerja memiliki hunian. 

Komisioner BP Tabungan Perumah Rakyat Adi Setianto lewat keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020) menyampaikan, peserta Tapera akan mendapat berbagai manfaat salah satunya akses pinjaman ke perbankan untuk membangun rumah di atas tanah yang dimiliki oleh peserta.

“Pembiayaan Tapera tersebut juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah,” demikian dikutip Bisnis dari keterangan yang disampaikan Adi.

Manfaat pembiayaan ini, kata Adi, dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan. Akan ada sejumlah pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang bekerja sama dengan program Tapera dan dapat dipilih oleh peserta.

Selain itu, peserta juga dapat mengajukan manfaat pembiayaan untuk membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk fasilitas KPR ini akan dilakukan berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera, disesuaikan dengan kriteria yang ada di PP nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

“Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” kata dia.

Secara khusus untuk peserta Tapera dari yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta, memiliki hak untuk mengakses KPR dengan bunga yang rendah.

Namun, belum ada keterangan yang lebih terperinci tentang tingkat bunga fasilitas KPR maupun fasilitas kredit untuk renovasi dan pembangunan rumah yang akan dikenakan kepada peserta Tapera.

“Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah,” katanya.

Sementara itu, terkait besaran pendanaannya, dari tiap peserta program Tapera dipatok angka 3 persen dari gaji/upah yang akan disetor sebagai tabungan program Tapera. Angka itu akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja penerima upah (PPU) sebesar 2,5 persen.

Adapun, dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta.

Lebih lanjut, Adi menuturkan penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Implementasinya dilakukan secara bertahap, baik untuk pembiayaan maupun pembayaran iuran tabungannya.

Tahap pertama, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Tabungan Perumahan atau Taperum-PNS maupun para PNS baru. Kemudian, kepesertaaannya akan diperluas untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan mengalihkan dana FLPP ke dalam Dana Tapera. Selanjutnya, ditargetkan seluruh pekerja swasta sudah terdaftar dalam program Tapera maksimal pada Mei 2027.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.”

Program Tapera, lanjut Adi, dengan dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian, landasan operasional Tapera diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang disahkan oleh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 20 Mei 2020.

PP tersebut menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dana simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannyasetiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Program serupa Tapera, kata Adi, sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Dengan pengelolaan dana yang lebih transparan, diharapkan penerima manfaatnya bisa lebih luas.

“Hadirnya program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper