Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera: Gaji Maksimal Rp8 Juta Bisa Dapat KPR Bunga Rendah

Lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta bakal dapat mengajukan pinjaman KPR berbunga murah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta, bakal dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner BP Tabungan Perumah Rakyat Adi Setianto. Dia menuturkan kriteria MBR yang dimaksud, yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah.

“Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah,” kata Adi lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (3/6/2020).

Dia menambahkan, pembiayaan ini dapat digunakan untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Nomor 25 tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera

Selain untuk pengajuan KPR, pembiayaan Tapera tersebut juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah.

Adi menjelaskan, manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

“Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” kata dia.

Sementara itu, terkait besaran iuran pendanaannya, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yang diterima pekerja penerima upah (PPU). Angka itu akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, masing-masing dengan porsi sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper