Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan payung hukum untuk revisi postur anggaran dan penerimaan belanja negara (APBN) 2020 akan segera diterbitkan satu hingga dua minggu mendatang.
Revisi postur APBN dipicu oleh penurunan penerimaan dan kenaikan belanja negara. Pendapatan negara yang turun hingga Rp61,7 triliun dan belanja meningkat hingga Rp124,5 triliun dari postur anggaran dalam Perpres 54/2020. Alhasil, defisit meningkat dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.
Kepala BKF Febrio N. Kacaribu menuturkan revisi ini dibutuhkan untuk memastikan jangan sampai pertumbuhan ekonomi negatif. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan agar supaya pertumbuhan angka pengangguran dan kemiskinan tidak bertambah signifikan,
"Jika penambahannya tidak dalam dan berat. Mudah-mudahan bisa kita mitigasi dan di 2021 dan 2022, pemulihannya tidak terlalu berat," ungkap Febrio dalam virtual briefing dengan BKF, Kamis (4/6/2020).
Revisi ini merupakan revisi postur APBN kedua. Dia menjelaskan revisi ini harus dilakukan karena kondisi yang dihadapi saat ini adalah kondisi yang tidak normal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan perubahan Peraturan Presiden No.54/2012 diperlukan karena adanya sejumlah pergerseran dari tiga komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penerimaan, belanja, dan pembiayaan.
Baca Juga
Perubahan beleid tersebut pun dilakukan karena biaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) naik dari Rp641,17 triliun menjadi Rp677,2 triliun.