Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Desak Pemerintah Revisi DMO Batu Bara

Ekspor batu bara tertekan mengingat banyak negara yang menerapkan karantina wilayah. Untuk itu, serapan batu bara lokal jadi tujuan utama.
Aktivitas di pelabuhan PT Bayan Resources Tbk. Istimewa
Aktivitas di pelabuhan PT Bayan Resources Tbk. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha batu bara meminta Kementerian ESDM merevisi beberapa ketentuan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan di tengah pandemi Covid-19 banyak negara tujuan ekspor batu bara yang melakukan lockdown. Dengan begitu, penjualan batu bara dalam negeri yang diprioritaskan menjadi pasar utama bagi para penambang.

"Namun memang tidak dipungkiri PLN dan beberapa IPP (Independent Power Producer) sendiri menurunkan target permintaan batubara mereka dan bagi beberapa perusahaan sudah dialami dari pertengahan bulan Maret. Hal penurunan permintaan batu bara mereka ditujukan agar PLN sendiri tidak kelebihan pasokan batu bara mereka," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/6/2020).

Dengan menurunnya permintaan dari PLN maka perusahaan yang memiliki kontrak eksisting dengan PLN juga mengalami kendala. Terlebih, bagi produsen batubara yang kualitas batubaranya tidak dapat diserap oleh PLN atau industri dalam negeri.

Hal itu berdampak bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO menurut aturan akan dikenai sanksi berupa kompensasi.

"Kami meminta agar sanksi dalam bentuk kompensasi untuk sementara di DMO 2020 tidak diterapkan,"

Hendra menuturkan kompensasi yang dimaksud ini berupa uang yang bukan merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan sanksi untuk mendorong perusahaan melaksanakan kewajiban DMO.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini sanksi tersebut akan memberatkan beban keuangan perusahaan yang sedang berjuang mengatasi kesulitan arus kas di tengah pandemi Covid-19.

Dengan kondisi seperti di atas, APBI tetap berkomitmen memasok batu bara ke PLN terutama yang sudah berkontrak. Untuk perusahaan lainnya tentu terus berupaya agar bisa memenuhi kewajiban DMO 2020.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban DMO 2020 semakin sulit mengingat kebutuhan domestik yang menurun drastis. Hal ini tidaklah mudah bagi perusahaan yang memproduksi batu bara yang kualitasnya tidak bisa diserap oleh konsumen dalam negeri baik oleh PLN maupun industri lainnya.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM RI No.261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri 2020 yang mengatur ketentuan sanksi berupa kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan yang tidak bisa memenuhi DMO akan semakin menekan kondisi keuangan perusahaan yang kesulitan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Agar pasokan batubara ke domestik tetap terjaga dan disisi lain kondisi keuangan perusahaan tidak semakin terbebani di tengah kondisi pandemi Covid-19, dengan kami mengusulkan agar Menteri ESDM untuk merevisi beberapa ketentuan dalam Kepmen tersebut," katanya.

Hendra menerangkan adapun usulan revisi tersebut terkait penyesuaian besaran prosentase DMO 2020 yang sebelumnya 25 persen menjadi 18 persen dari rencana jumlah produksi batu bara 2020.

Pihaknya juga meminta dilakukan penundaan  pemberlakuan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan pemenuhan kewajiban DMO pada 2020.

"Setidaknya mengecualikan penerapan sanksi kewajiban pembayaran kompensasi dalam hal kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri terpenuhi," ucapnya.

Dia mengusulkan adanya penyesuaian besaran tarif kewajiban pembayaran kompensasi yaitu setengah atau sebesar 50 persen dari tarif yang telah dibahas sebelumnya dengan ketentuan pembayaran atas kompensasi tersebut dilakukan setelah akhir tahun.

"Pembayaran kompensasi bukan dilakukan per semester karena pemenuhan DMO baru bisa dilihat setelah akhir tahun atau selama 1 tahun," tutur Hendra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper