Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Nilai Royalti Batu Bara Memberatkan Pengusaha?

Semestinya, kata Indonesian Mining and Energy Forum, nilai royalti bukan tetap persentase, melainkan mengikuti harga batu bara.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Besaran nilai royalti penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batu bara disebut memberatkan pengusaha di tengah pandemi Virus Corona dan tekanan harga batu bara.

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan bahwa di tengah kondisi seperti ini, besaran nilai royalti batu bara berat untuk pengusaha. Semestinya nilai royalti bukan tetap persentase, melainkan mengikuti harga batu bara.

"Bisa melalui tearing dengan harga tertentu royalti tertentu," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, apabila dipaksakan yang akan rugi juga negara mengingat tambang akan meminimalkan dengan stripping ratio yang rendah dan negara rugi di sisi konservasi cadangan."Jadi, memang perlu ada perubahan nilai royalti."

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai tarif royalti terutama untuk para pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebesar 13,5 persen itu membuat Indonesia tidak kompetitif dalam berkompetisi dengan eksportir batu bara dari negara lain seperti Australia dan Rusia.

Namun, di sisi lain, pihaknya juga memahami kondisi keuangan negara yang sedang sulit dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari subsektor batu bara yang mancakup 80 persen dari PNBP sektor minerba juga sangat penting.

Meski dalam kondisi yang sulit dan tarif royalti untuk PKP2B tidak kompetitif, pihaknya tetap berkeinginan untuk berkontribusi mendukung penerimaan negara.

"Ada yang 0 persen royalti, intinya 13,5 persen itu tidak kompetitif sebenarnya," tuturnya.

Penghitungan royalti untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) berdasarkan jumlah tonase dikali dengan harga jual dikali tarif dalam PP No. 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun, besaran tarif royalti yang diatur dalam PP itu untuk batu bara tambang bawah tanah (underground) dengan tingkat kalori kurang dari 4.700 kilokalori (kkal) per kg dikenakan sebesar 2 persen dari harga jual. Lalu dengan tingkat kalori dari 4.700 kkal per kg hingga 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 4 persen dari harga jual. Selanjutnya, untuk dengan tingkat kalori lebih dari 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 6 persen dari harga jual.

Sementara itu, tarif royalti untuk batu bara tambang terbuka (open pit) dengan tingkat kalori kurang dari 4.700 kkal per kg dikenakan sebesar 3 persen dari harga jual. Lalu dengan tingkat kalori dari 4.700 kkal per kg hingga 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 5 persen dari harga jual. Selanjutnya, untuk dengan tingkat kalori lebih dari 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 7 persen dari harga jual.

Untuk pemegang PKP2B, penghitungan royalti didapatkan dari jumlah tonase dikali harga jual dikali 13,5 persen (sesuai dengan kontrak).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper