Bisnis.com, Jakarta — Ketika menjelang penerapan kenormalan baru di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha merekrut kembali pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
”Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam sehingga para pekerja yang ter-PHK [pemutusan hubungan kerja] dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” katanya melalui siaran pers, Selasa (2/6/2020).
Ida menjelaskan bahwa merekrut ulang para pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja lagi.
"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.
Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan mencapai 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang mengalami PHK 380.221 orang, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 orang.
Selain itu, terdapat pula 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai 1.792.108 orang.
Baca Juga
“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” tuturnya.
Menurut Ida, selama ini Kemenaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi, di antaranya optimalisasi program balai latihan kerja (BLK) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500.000 per orang.
“Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19. Program ini bertujuan untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum ter-cover oleh kartu prakerja,” tuturnya.
Kemenaker juga memiliki program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri, dan pengembangan kewirausahaan melalui program teknologi tepat guna.
“Ini adalah program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak Covid-19, calon PMI [pekerja migran Indonesia] yang gagal berangkat, PMI yang dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil,” papar Menaker.