Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020. Untuk itu, penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.
"Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi baru maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II," jelasnya, Minggu (31/5/2020).
Terkait dengan pengecualian ini maka pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum dalam SE 05/2020, di antaranya, Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
Kemudian surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/satker/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepada desa setempat. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah serta melaporkan rencana perjalanan.