Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang harga BBM, listrik dan gas industri yang dibebankan kepada dunia usaha saat ini.
Tingginya harga sejumlah komoditas tersebut dinilai sangat memberatkan dunia usaha, ditambah lagi dengan melemahnya perekonomian nasional akibat dampak pandemi COVID-19.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pemerintah harusnya bisa menurunkan harga sejumlah komoditas BBM, listrik, dan gas di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang lesu saat ini.
Selain itu, Pandemi COVID-19 yang melanda saat ini telah menurunkan daya saing industri nasional lantaran permintaan barang baik di dalam negeri maupun transaksi ekspor juga menurun.
Tingginya harga BBM di Indonesia sebagai bahan baku utama industri menjadikan rendahnya daya saing bagi industri nasional. Terlebih harga minyak dunia juga sempat mengalami penurunan di bawah US$20/barel di tengah pandemi COVID-19.
“Keberlangsungan usaha dapat diupayakan, salah satunya dengan menurunkan harga BBM industri sebagai efisiensi produksi,” sebutnya dalam siaran pers Apindo (30/5/2020).
Baca Juga
Hariyadi pun menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, sementara sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100 persen.
Atas kondisi tersebut, Apindo mengusulkan adanya penghapusan biaya premium-rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemik COVID-19.
Apindo berharap pula penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan fleksibilitas untuk membayar energi sesuai dengan konsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.
Asosiasi juga ingin adanya penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan penghapusan denda keterlambatan
Terkait dengan gas, APINDO mendorong pemerintah untuk segera penurunan mengimplementasikan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) untuk seluruh sektor industri menjadi harga US$6 per MMBTU dengan nilai tukar Rp14.000 per dolar AS.
Saat ini hanya 7 sektor industri yang bisa mendapatkan harga US$ 6. Artinya, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Selain itu, pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemik Hariyadi