Bisnis.com, JAKARTA — Revisi perjanjian jual beli gas dinilai krusial oleh pabrikan kaca lembaran di dalam negeri.
Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menilai relaksasi protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diprediksi terjadi pada akhir semester I/2020 menjadi momentum untuk menggenjot ekspor.
"Kepastian [volume gas] penting sekali sehingga bisa mengatur jumlah produksi, kebutuhan bahan baku, dan kebutuhan tenaga kerja. Konstelasi [pembeli global] sekarang, pasti habis [penurunan tarif gas dan relaksasi PSBB] mau cepat-cepat deal [kontrak baru]," kata Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan kepada Bisnis, Rabu (27/5/2020).
Oleh karena itu, Yustinus menilai revisi perjanjian jual beli gas terkait penurunan tarif gas harus dilakukan pada bulan ini agar pabrikan kaca lembaran dapat bertahan. Pasalnya, lanjutnya, arus kas rata-rata pabrikan hanya tersedia untuk melakukan proses produksi hingga Juli 2020.
Seharusnya, menurut Yustinus, arus kas pabrikan kaca lembaran hanya dapat bertahan hingga Juni 2020. Namun, turunnya permintaan di pasar domestik membuat pabrikan dapat memperpanjang napas arus kas tersebut.
Yustinus menjelaskan bahwa posisi tarif gas sampai saat ini belum berubah. Menurutnya, tarif gas di Jawa Barat masih di level US$9,1/MMBtu dan US$7,89/MMBtu di Jawa Timur.
Baca Juga
Belum lama ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 98/2020 yang mewajibakn penurunan tarif gas ke level US6/MMBtu paling lambat dilaksanakan pada 13 Mei 2020.
Yustinus menuturkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli gas pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan arus kas pabrikan mengingat perjanjian ekspor akan dengan segera dilakukan. Jika perjanjian jual beli dilaksanakan bulan ini, katanya, pabrikan kaca lembaran dapat pulih secepatnya pada tahun depan.