Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Selisih Bunga Terkendala Pengetatan Perbankan

Sudah ada beberapa konsumen dari masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memilih unit dan sudah siap membayar cicilan, tetapi kemudian tidak bisa diteruskan karena ditolah bank.
Klaster perumahan/Ilustrasi-Bisnis
Klaster perumahan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Stimulus dari pemerintah untuk sektor properti, subsidi selisih bunga sudah mulai bergulir dan direalisasikan sejak 1 Mei lalu. Namun, realisasinya diakui masih terhambat oleh adanya pengetatan persyaratan pemberian kredit dari bank.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa saat ini sudah ada konsumen yang mulai mengajukan lewat skema subsidi selisih bunga (SSB), tetapi banyak yang pencairannya terkendala karena bank melakukan pengetatan pemberian kredit.

“Setelah stimulus itu berjalan, bank mengetatkan syaratnya untuk bisa mengajukan KPR [kredit pemilikan rumah], jadinya tidak semua permintaan [SSB] bisa tembus terealisasi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, hal itu normal melihat perbankan juga perlu menjaga agar non-performing loan (NPL)-nya tidak naik. Belum lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberi stimulus berupa restrukturisasi kredit yang bisa memberi pengaruh para kinerja perbankan.

“Makanya, OJK perlu lebih tegas lagi soal aturan-aturan dan persyaratan untuk mengajukan kredit ini. Supaya masyarakat juga tidak kesulitan, perlu ada relaksasi juga,” katanya.

Totok menyebutkan, sudah ada beberapa konsumen dari masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memilih unit dan sudah siap membayar cicilan, tetapi kemudian tidak bisa diteruskan karena ditolah bank, sedangkan konsumen tersebut tidak ingin pemesanan rumahnya dibatalkan.

Salah satu alasan konsumen tak bisa menembus mendapat KPR bersubsidi adalah penilaian seputar lapangan pekerjaan atau jumlah penghasilan yang dinilai riskan atau kurang memadai di tengah pandemi seperti sekarang ini.

Adapun, bisa konsumen mencicil ke pengembang secara langsung agar tak perlu ke bank, menurutnya, berisiko tinggi dan akan membuat proses dan jangka waktu pembayaran cicilan jadi lebih rumit dan lebih lama.

“Jadi, harapannya OJK bisa melihat kondisi ini dan memberi relaksasi, kemudian persyaratan yang ada bisa lebih ditegaskan agar tidak menyulitkan para konsumen yang sudah telanjur memilih unit,” kata Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper