Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Konsorsium Asing dalam Proyek Integrator Core Tax System, Ini Kata DJP

Pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak ikut campur dengan mekanisme penyaringan peserta tender karena semua dijalankan oleh PT PWC Indonesia, pihak yang ditujuk pemerintah sebagai procurement agent.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan yang meloloskan tiga konsorsium asing dalam tahap prakualifikasi tender pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system resmi dari agen pengadaan.

Pihak pemerintah, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengaku tidak ikut campur karena mekanisme penyaringan yang dijalankan oleh PT PWC Indonesia, pihak yang ditujuk pemerintah sebagai procurement agent.

"Itu prosesnya di agen pengadaan (PWC), saya tidak dalam kompetensi untuk menjelaskan itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan & Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (28/5/2020).

Yoga menjelaskan sebagai pihak yang telah memberikan kewenangan untuk melakukan proses pengadaan core tax system, lanjut Yoga, pemerintah tak berhak mengintervensi kebijakan agen pengadaan. Semua proses baik itu tahap seleksi prakualifikasi hingga tender menjadi kewenangan agen pengadaan dan dilakukan secara akuntabel.

Adapun tahap yang berlangsung saat ini baru proses untuk mendapatkan vendor sistem integrator yang nantinya akan membangun core tax system. Pengadaan sistem integrator oleh agen pengadaan juga berdasarkan system requirement yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Akhir tahun ini ditargetkan vendornya sudah ada. Setelah itu baru mereka akan men-develop sistem kita, dan tentu mekanisme review terkait system development akan berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui dalam pengumuman yang diterbitkan akhir April lalu, agen pengadaan telah menetapkan beberapa pihak yang berhak lolos prakualifikasi. Total ada tujuh peserta tahap prakualifikasi. Namun yang dinyatakan lolos hanya empat pihak.

Sebagian besar pihak yang dinyatakan lolos dalam tahap tersebut merupakan perusahaan yang berdiri di Indonesia atau perusahaan patungan dan joint operation antara perusahaan asing dengan perusahaan dalam negeri.

Pihak pertama misalnya, merupakan kerja sama operasional antara perusahaan dari Korea Selatan LG CNS Co Ltd, PT LG CNS Indonesia, & Qualisoft Gmblr. Perusahaan tersebut beralamat di 130 Mokdongsuhro, Yangcheon-gu, Seoul, Republic of Korea.

Kedua, joint operation antara UST Global (Singapore) Pte. Ltd dengan PT Phintraco Technology. Alamat pihak yang lolos prakualifikasi berada di 300 Beach Road, #11-05/06, The Concourse Singapore 199555.

Ketiga, perusahaan patungan antara Fast Enterprises, LLC, PT Walden Global Services, dan PT Sigma Cipta Caraka. Alamat 7229 South Alton Way, Centennial, Colorado, United States 80112.

PT Sigma Cipta Caraka diketahui merupakan entitas anak usaha dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Sejak 2010, perusahaan ini resmi diakuisisi oleh anak usaha TLKM yakni PT Multimedia Nusantara.

Keempat, PT IBM Indonesia yang beralamat di The Plaza Office Tower, 15-18th floor Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta 10350.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper